Pendaftaran
paspor dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara mendaftar langsung ke
Kantor Imigrasi terdekat (offline) atau dengan cara mendaftar via Online. Saat
ini biasanya pendaftaran Online lebih banyak diminati karena prosesnya yang
lebih simple dan cepat. Selain itu dengan mendaftar online kita tidak perlu
mengantri secara langsung dan
pendaftaran bisa dilakukan dimana pun dan jam berapa pun, selama system web
pendaftaran paspor online sedang sehat dan tidak error kita dapat mendaftar kapan saja dengan lancar. Karena jika kita
mendaftar langsung di Kantor Imigrasi pendaftaran hanya dibuka dari jam 08.00 –
10.00 WIB saja.
Dan pendaftaran
paspor online saat ini kita tidak perlu untuk mengupload scan dokumen KTP, Akte
lahir dll seperti dulu, saat ini kita hanya perlu mengisi form dengan data-data
diri kita yang selanjutnya akan dicocokkan dengan dokumen asli yang akan kita bawa saat foto dan wawancara di
Kantor Imigrasi.
Berikut Cara Pendaftaran Paspor
Online Terbaru 2016:
- Masuk ke Page Pendaftaran Paspor Online. https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
, jika tidak dapat diakses, buka setting di Mozilla Firefox (Jika menggunakan
browser ini), dan pada menu “content” silahkan hapus ceklist pada “Block Pop-up
Windows”.
- Maka akan tampil seperti ini
- Lalu masuk ke “Pra Permohonan Personal”. Lalu akan muncul
- Pilih Paspor Biasa (jika baru pertama kali membuat paspor), atau
sesuai kebutuhan anda. Pada Jenis Paspor tentunya pilih yang “48H” dan Silahkan
pilih Kantor Imigrasi terdekat anda. Setelah itu klik “Lanjut”.
- Kita akan diminta untuk mengisi data diri seperti, nama, tgl
lahir, no.KTP, nama orang Tua dll. Setelah selesai maka tekan lanjut sampai
nanti muncul keterangan data dan jumlah biaya yang harus kita bayar. Lalu klik
Lanjut
- Akan ada email masuk dari Imigrasi berisi surat Pra Permohonan
dengan Judul “Bukti Pengantar ke Bank”, pastikan email yang kita daftarkan
masih aktif dan kita hafal passwordnya. Jika tidak ada email masuk dari
Imigrasi maka coba masukkan kembali email anda di page pertama di tab “Kirim Ulang
E-mail Pra Permohonan Personal”.
- Lakukan Pembayaran paspor di Bank atau di ATM. (akan dibahas
selanjutnya)
- Setelah pembayaran dilakukan, buka email dari Imigrasi, dan Klik
“LANJUT”
- Kita akan diarahkan ke page konfirmasi pembayaran. Masukkan Kode
NTPN yang terdapat pada bukti pembayaraan bank atau struk ATM.
- Pilih tanggal pengambilan Foto dan wawancara. Lanjut dan Ok. Setelah
itu ada email kembali berisi surat TANDA TERIMA PERMOHONAN, lalu print
- Selanjutnya kita hadir ke
kantor Imigrasi pada tanggal yang sudah kita pilih
dengan membawa Surat Tanda Terima Permohonan, bukti pembayaran (Copy dan asli
struk pembayaran) beserta persyaratan lainnya yaitu Copy dan asli KTP, Copy dan
asli Kartu Keluarga, Copy dan asli Akta Lahir serta surat rekomendasi atau
sponsor lembaga (jika ada). Jika nama KTP berbeda dengan nama di Akta lahir
maka kita harus membuat surat keterangan ke Kelurahan yang menerangkan bahwa
nama yang tertera di KTP dan akta lhir adalah orang yang sama.
- Setelah proses wawancara, pencocokan berkas dan Foto paspor
selesai, kita tinggal menunggu paspor jadi, biasanya 3 sampai 7 hari kerja.
Untuk pembayaran Paspor sekarang ini tidak harus melalui teller bank tapi bisa dilakukan via ATM, dan yang akan saya bahas adalah contoh pembayaran melalui ATM BNI.
Cara Pembayaran Paspor melalui ATM BNI:
- Masukan Kartu ATM dan PIN
- Pilih Menu Lain
- Pilih Menu Pembayaran
- Pilih Menu Berikutnya
- Pilih Menu Berikutnya
- Pilih Imigrasi
- Input Nomor Permohonan Passport (15 Digit)
- Tampilan Layar Konfirmasi -Konfirmasi pembayaran, nanti akan
muncul nama pemohon dan total biaya yang akan dibayarkan – Pilih SETUJU
Jika lancar, akan keluar tanda terima. Lalu fotokopi struknya disarankan 3 rangkap. Ketika di kantor Imigrasi akan diminta struk asli dan copy nya.