Wednesday, October 12, 2016

Perbedaan Haji dan Umroh

 “…. Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran :97)

Pengertian Haji dan Umroh
Haji secara bahasa artinya “mengunjungi sesuatu yang diagungkan”. Sedangkan secara syariat, Haji yaitu mengunjungi Baitullah untuk menjalankan ibadah tertentu seperti tawaf, sa’I, dan wukuf di Arafah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Sedangkan umrah secara etimologis berarti “ziarah” atau “mengunjunginya”, yaitu mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah Swt dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Waktu Pelaksanaan Haji:
1.    Haji hanya dilakukan pada bulan haji, yaitu tanggal 8-13 Zulhijjah.
2.    Haji dilakukan tidak hanya di Mekkah, akan tetapi juga wukuf di Arafah dan jumrah di Mina. Adapun umrah hanya dilakukan di Masjidil haram, di Mekkah, yaitu dengan melaksanakan ritual tawaf dan sa’i.

Waktu Pelaksanaan Umroh:
   Pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama fiqih bahwa umrah itu hukumnya
sunah. Bukannya makruh jika dilakukan di hari-hari sunah yaitu sebelum dan sesudah haji. Abu Umar pernah berkata “Tidak apa apa orang melakukan umrah sebelum haji. Nabi Saw pernah berumrah sebelum haji” (HR. Imam Ahmad dan Bukhari).
Terdapat dalam keterangan yang sahih bahwa Aisyah ra pernah melakukan umrah setelah haji pada bulan Zulhijjah. Peristiwa itu terjadi pada haji Wada (HR. Bukhari)
Para ulama madzhab Hanafi berkata “umrah dimakruhkan pada lima hari yaitu: Hari Arafah, hari Nahar, dan hari tasyrik yang ketiga.” Tetapi Abu Yusuf memandang umrah itu empat hari setelah dikurangi hari tasyriq. Setiap pendapat bersandar pada anshar seorang sahabat. Waktu yang paling utama adalah bulan Ramadhan.

Sumber :
Umrah, Menggapai Berkah di Tanah Suci. Hj Masrura Ram Idjal.2014. Bandung : Cendekia Visitama 

No comments:

Post a Comment

Thank You ^_^